Suara.com - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan dipastikan bukan pengelola transaksi dalam platform Quotex. Hal ini disampaikan tim pengacara Doni dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).
Menurut kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, kliennya hanya mendaftar sebagai afiliator di platform Quotex. Karenanya, dia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang cermat.
"Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi," kata Ikbar di persidangan.
Lebih lanjut kata Ikbar, jaksa dalam dakwaan hanya mengungkap peran Doni Salmanan. Padahal, pertangungjawaban sepenuhnya ada di pihka Quotex.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Doni Salmanan Tak Kelola Quotex, Hanya Pihak yang Mendaftar Sebagai Affiliator
Masih kata Ikbar, para pelapor yang juga korban juga berhubungan dengan Quotex karena mereka mendaftar dan mendepositkan dananya di sana.
Menurut Ikbar, saat mendaftar, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, termasyk peringatan risiko.
"Oleh karena demikian menjadi tidak jelas pula apa peran terdakwa (Doni Salmanan) dalam perkara tersebut," ujar Ikbar.
Dengan dalih tersebut, Ikbar memohon pada majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa dan menerima eksepsinya.
"Berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex
(Antara)