Sidang Vonis Putra Siregar Batal Digelar Hari Ini, Ada Apa?

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:18 WIB
Sidang Vonis Putra Siregar Batal Digelar Hari Ini, Ada Apa?
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap juragan handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan kasus pengeroyokan dengan Putra Siregar dan Rico Valentino selaku terdakwa hari ini, Kamis (11/8/2022).

Sidang digelar dengan Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico Valentino jalani sidang kasus pengeroyokan secara virtual [Suara.com/Ficky Ramadhan]
Putra Siregar dan Rico Valentino jalani sidang kasus pengeroyokan secara virtual [Suara.com/Ficky Ramadhan]

Sayangnya, sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino batal digelar karena hakim berhalangan hadir.

"Ketua majelisnya sakit," ucap jaksa penuntut umum dalam sidang.

Baca Juga: Putra Siregar Jawab Tudingan Selingkuh dari Istri Pertama Hingga Telantarkan Anak

Rencananya, sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino baru akan dilangsungkan pada 18 Agustus 2022.

Sidang kasus pengeroyoka dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino [Suara.com/Ficky Ramadhan]
Sidang kasus pengeroyoka dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino [Suara.com/Ficky Ramadhan]

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]
Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.

Sebelum vonis, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI