Razman Arif Nasution Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Hotman Paris: Saya Harus Gentle

Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Razman Arif Nasution Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Hotman Paris: Saya Harus Gentle
Razman Arif Nasution [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razman Arif Nasution telah memenuhi panggilan polisi atas laporan Hotman Paris Hutapea di Bareksrim Polri. Ia menyatakan tak akan lari dari proses hukum.

"Sejatinya sebagai seorang lawyer profesional, akademisi, sekaligus sebagai politisi, juga sedikit pengusaha, saya harus gentle," ujar Razman pada 8 Agustus 2022.

Hotman Paris Hutapea di Atlas Beach Festival, Canggu, Badung, Bali. [Instagram @hotmanparisofficial]
Hotman Paris Hutapea di Atlas Beach Festival, Canggu, Badung, Bali. [Instagram @hotmanparisofficial]

Razman Arif Nasution menerangkan, dirinya menghabiskan waktu selama lima jam untuk memberi penjelasan ke penyidik terkait laporan Hotman Paris Hutapea. Ia dicecar puluhan pertanyaan seputar dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman yang dilakukan bersama Iqlima Kim.

"Pertanyaannya sekitar 24-26 pertanyaan. Tapi inti poinnya terkait Iqlima Kim," tutur Razman.

Baca Juga: Tak Ada Razman Arif Nasution di Sidang Medina Zein, Ke Mana Sang Pengacara?

"Apakah benar ada jumpa pers dengan Iqlima, saya jawab ada. Apakah benar dokumen yang diserahkan oleh Iqlima Kim, apakah pengakuan, apakah chatting WhatsApp lain-lain, saya jawab benar. Apakah benar Iqlima Kim mencabut surat kuasa, saya jawab benar," lanjutnya.

Iqlima Kim [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Iqlima Kim [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Razman Arif Nasution juga menegaskan bahwa dirinya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik terkait laporan Hotman Paris Hutapea dengan lancar.

"Itu saja. Tidak ada yang berat," ucap Razman.

Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Ia tak terima dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

"Yang diajukan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: VIDEO Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit Gara-Gara Keracunan Obat

Sebagai pengingat, Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea mengaku dilecehkan pada Februari 2022. Menurut cerita Kim, Hotman memaksanya memakai busana seksi.

Tak cukup sampai di situ, Iqlima Kim juga bercerita bahwa Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya tidak dituruti.

Saat memberikan keterangan tersebut, Iqlima Kim masih didampingi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum.

Mereka juga sempat menyatakan bakal mengambil tindakan tegas ke Hotman Paris Hutapea atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI