Suara.com - Sidang dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang melibatkan Medina Zein sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam sidang, tak terlihat sosok Razman Arif Nasution yang diketahui mengemban tugas sebagai kuasa hukum Medina.
Seperti yang tersaji dalam sidang pada 8 Agustus 2022, Medina Zein malah didampingi Lukman Azhari dan tim kuasa hukum yang lain. Lantas ke mana Razman Arif Nasution yang selama ini mengawal kasus Medina Zein?
"Untuk saat ini di persidangan, Bang Razman belum ada kuasa," ujar Lukman Azhari.
Lukman Azhari kemudian menerangkan bahwa harus ada kuasa baru bagi pengacara untuk mendampingi terdakwa di sidang. Sedang Medina Zein belum menyerahkan kuasa lagi ke Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Diperiksa di Polda Sumut, Denise Chariesta: Semoga Bang Razman Jadi Orang Lebih Baik
"Kalau kemarin itu kan masih di tahap penyidikan. Sekarang kan sudah naik tahapannya, jadi harus ada kuasa baru," jelas Lukman Azhari.
Lantaran Medina Zein baru memberi kuasa ke Lukman Azhari, maka ia hanya akan didampingi sang suami sampai menunjuk tim pengacara baru untuk bergabung mewakili kepentingannya.
"Karena kuasanya baru kepada saya, jadi saya ambil alih," ucap Lukman Azhari.
Sebagaimana diberitakan, Medina Zein tersandung masalah hukum usai dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea ke Polda Metro Jaya.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein pada September 2021. Sang selebgram mengadukan Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Anggap Medina Zein Arogan di Sidang, Marissya Icha Dorong Polisi Segera Proses Laporannya yang Lain
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain Marissya Icha, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Medina Zein sendiri sudah bertemu Marissya Icha dan Uci Flowdea dalam sidang pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka didatangkan dalam dua sidang berbeda.