Suara.com - Manajer Bunga Citra Lestari, Doddy diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumah kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam yang merupakan obat penenang. Dari keterangan lelaki bernama lengkap, Mohammad Ikhsan Doddyansyah ini, ia mendapatkan barang tersebut tanpa melalui resep dokter.
AKBP Akmal, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerangkan, obat tersebut termasuk dalam psikotropika golongan IV. Karena menggunakan tanpa resep dokter, Doddy pun dikenakan pasal Undang Undang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," jelas AKBP Akmal di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Diciduk Kasus Narkoba, Manajer BCL Ternyata Gunakan Obat Penenang Sejak 2021
Soal alasan Doddy menggunakan obat penenang tersebut, ia mengatakan membutuhkan itu untuk menunjang pekerjaan.
"Menggunakannya sudah lebih dari setahun, sejak 2021," kata AKBP Akmal.
Dari keterangan tersebut, Doddy juga menjalani tes urine, hasilnya, positif mengandung benzo.
Saat ditangkap, Doddy tidak sendiri. Ada satu laki-laki berinisial R yang juga ikut diamankan polisi.
"Pekerjaannya (bukan artis) biasa saja," terang AKBP Akmal.
Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Diamankan Polisi Bersama Seorang Teman
Rencananya, polisi akan merilis keterangan lebih lanjut di Polres Jakarta Barat pada Senin, 8 Agustus 2022.