Terungkap di Sidang, Doni Salmanan Pakai Duit Hasil Menipu untuk Biaya Nikah: Rp 200 Juta buat Mas Kawin

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:53 WIB
Terungkap di Sidang, Doni Salmanan Pakai Duit Hasil Menipu untuk Biaya Nikah: Rp 200 Juta buat Mas Kawin
Doni Salaman dan Dinan Nurfajrina. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan digelar perdana pada Kamis (5/8/2022). Dalam sidang dakwaan terungkap jika Doni memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan pada Dinan pada November 2021. Duit itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.

Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina [Youtube/Doni Salmanan]
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina [Youtube/Doni Salmanan]

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ada juga Rp 200 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Selain itu, terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta.

Baca Juga: Terpopuler: Harga Sewa JIS Venue Lamaran Valencia dan Kevin Sanjaya, Ustaz Yusuf Mansur dan Melaney Ricardo

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.

Dinan Nurfajrina, kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (22/3).  [Suara.com/Yoga]
Dinan Nurfajrina, kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (22/3). [Suara.com/Yoga]

Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.

(Antara)

Baca Juga: Terpopuler: Momen Kebersamaan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti, Reaksi Tasyi Athasyia saat Diprotes Tasya Farasya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI