Atas laporan tersebut, Ayu Aulia dijerat dengan pasal 351 terkait penganiayaan. Ancaman pidana mencapai dua tahun delapan bulan.
"Pasal 351, terbukti saya mengalami penganiayaan," kata Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).