Suara.com - Kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak baru. Kasus ini akhirnya disidangkan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong. Tujuannya untuk menipu para korban yang berinvestasi lewat opsi biner aplikasi Quotex.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.
Pasal yang dipakai untuk mendakwa Doni Salmanan antara lain pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Doni Salmanan Muncul dengan Penampilan Baru di Sidang Investasi Bodong
Sidang perdana ini digelar secara daring. Doni Salmanan mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Ada yang berbeda dari Doni Salmanan. Dia kini memangkas rambutnya dengan model cepak. Dia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.
(Antara)