Suara.com - Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung menggelar sidang penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, hari ini Kamis (4/8/2022).
Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa Doni Salmaman pun tampak hadir melalui layar televisi yang ada di ruang pengadilan.
Lelaki yang dijuluki Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung. Namun yang menarik, penampilan Doni Salmanan saat itu tampak berbeda.
Penampilan Doni Salmanan saat mengikuti sidang tampak berbeda karena model rambutnya cepak. Sebelumnya, Doni Salmanan diketahui berambut lebih panjang dengan model rambut belah pinggir.
Baca Juga: Doni Salmanan Hadiri Sidang Daring Perdana Langsung dari Lapas Jelekong
Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.
Saat itu, ia masih kerap tersenyum, berbeda seperti saat menjalani sidang hari ini yang menampakkan wajah seriusnya. Ia juga tampak mengernyitkan dahi.
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan. Dalam sidang, Doni Salmanan disebut dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.
Baca Juga: Penampilan Doni Salmanan di Sidang Perdana Jadi Sorotan, Ini Sebabnya
Doni Salmanan didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.