Suara.com - Nikita Mirzani mengumumkan informasi terkini mengenai kasusnya dengan Indra Tarigan. Lewat unggahan di Instagram, dia membetahu kalau Indra kalah lagi di tingkat banding terkait kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Unggahan Nikita Mirzani berupa bidik layar bunyi putusan banding. Di sana tertulis kalau Indra Tarigan dihukum 8 bulan penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan di tingkat pertama, yakni 6 bulan penjara.
"Takbir !!! Allahuakbar… Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Nikita Mirzani di caption mengungkap rasa syukurnya pada Rabu (3/8/2022) menggunakan akun Instagram sang putra, @azkaraqillamawardi_al.
"Terdakwa Indra Tarigan kalah lagi setelah banding. Dan harus menjalankan hukuman penjara selama 8 bulan dan bayar denda," sambung Nikita Mirzani.
Baca Juga: Baim Wong Cuekin Pesan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Selain rasa syukur, Nikita Mirzani juga tak lupa berterima kasih kepada para hakim yang bertugas. Di antaranya Hakim Ketua Chrisno Rampalodji dan Hakim Anggota Sirande Palayukan, Brh. Ahmad Ardianda Patria yang menangani kasus Nikita.
"Terima kasih para hakim dan semua yang terkait. Belajar lah dari superhero," ujar Nikita Mirzani.
Unggahan ini dikomentar sahabatnya, Fitri Salhuteru. Dia juga ikut bahagia atas kemenangan Nikita Mirzani.
"Alhamdulillah takbir. Satu lagi tumbang. Next, kelapa gading, Kalimalang, Kalibata. Siap siap kesambar petir. Minta tolong lah kalian sama ms nomaden yg ga jelas alamat tinggal nya. Alias penjahat ham. Diam bukan berarti diam. Takbir @azkaraqillamawardi_al cheers," dukung Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan karena tak terima wajah sang putri, Laura Meizani Nasseru Arsy alias Lolly, diunggah tanpa izin dengan kata-kata kurang pantas.
Sementara, Nikita Mirzani juga saat ini berstatus tersangka kasus ITE atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Tak ditahan, dia hanya wajib lapor ke Polresta Serang Kota tiap pekan.
Kontributor : Neressa Prahastiwi