Suara.com - Musisi Jerinx Superman is Dead (SID) akhirnya bebas dari penjara pada Selasa (2/8/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Gendo Suardana.
Dia menerangkan kalau Jerinx SID bebas secara bersyarat.
"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi," katanya dalam postingan di Instagram.
"Terimakasih Bapak Kalapas, Bapak Kadivpas dan seluruh elemen," sambungnya lagi.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Jerinx, Hari Ini Resmi Bebas dari Penjara!
Gendo Suardana juga menyampaikan terima kasihnya kepada istri Jerinx SID, Nora Alexandra.
"Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tuturnya.
Unggahan itu diiringi potret Jerinx SID bersama Nora Alexandra dan pengacara mereka selepas bebas dari penjara.
Tidak menunggu lama, postingan tersebut langsung disambut hangat oleh para netizen.
"Ahamdulillah bliku welcome back. RAHAYU," tulis @kaisarkumis.
Baca Juga: Hari Ini, Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara
"Alhamdulillah," imbuh @amndnta20.
"Terbaik abang," tambah @hendriwhy6.
Sebagai informasi, pemilik nama asli I Gede Ariyastina atau populer dengan Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Setelah putusan dibacakan, Jerinx SID kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal penahanan, ia dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat.