Suara.com - Drummer band asal Bali Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini dijadwalkan akan segera bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Jerinx telah menjalani hukuman dari putusan pengadilan pada 24 Februari 2022 lalu.
Walau belum genap 1 tahun Jerinx mendekam di penjara, namun pengajuan cuti bersyarat Jerinx dikabulkan dan membuatnya harus wajib lapor atas cuti bersyarat yang ia ajukan. Simak inilah 5 fakta kasus Jerinx.
1. Masuk penjara kedua kalinya
Kasus pengancaman kepada blogger Adam Deni yang membuat Jerinx harus mendekam di penjara ini ternyata bukan pertama dalam catatan kriminalnya. Pada tahun 2020 lalu, Jerinx juga sempat masuk penjara dengan vonis 1 tahun 2 bulan atas kasus UU ITE saat dirinya menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan kacung dari World Health Organization (WHO).
Jerinx juga kerap kali menyangkutpautkan pandemi yang terjadi dengan isu politik, sehingga dirinya dilaporkan oleh pihak IDI dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Namun, belum genap 2 bulan ia menghirup udara segar, laporan dugaan pengancaman kepada Adam Deni yang sempat adu argumen dengannya membuat Jerinx kembali mendekam di penjara.
2. Putusan pengadilan lebih ringan
Hukuman yang dijalani Jerinx ini juga sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan dengan Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
3. Mengaku kapok
Baca Juga: Hari Ini, Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara
Jerinx pun mengaku kapok dengan sikap dan kata-kata kasarnya yang ia lontarkan kepada Adam Deni serta ancaman yang ia berikan kepada Adam. Ia juga mengungkap adanya ketakutan dari dirinya karena istri yang mengancam akan menceraikan dirinya jika masih memiliki sifat yang kasar.