Suara.com - Marchel Radival alias Pesulap Merah mengaku sudah mencoba untuk melaporkan Gus Samsudin ke polisi. Tapi sayangnya, laporannya tersebut ditolak.
Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier di YouTube, dia mengatakan bahwa mencoba menjebloskan Gus Samsudin ke penjara dengan pasal penipuan.
"Saya nyoba, Master Deddy. Saya coba ke polisi, saya laporin. Ini konten hoaks, laporin penipuan. Ternyata kalo kata polisi, kalau bukan korban nggak bisa," katanya.
Padahal, dia menyebut bahwa Gus Samsudin sudah membodohi masyarakat dengan menjual jimat.
Baca Juga: Heboh Pesulap Merah dan Gus Samsudin Saling Tantang, Nama Mitha The Virgin Ikut Terseret
"Di Indonesia sendiri sebenarnya ada larangan penjualan jimat. Memiliki jimat untuk dibagikan aja nggak boleh. Pasal 546 KUHP. Tapi itu dianggap pasal mandul," terang Pesulap Merah.
"Saya dapat info Mas Udin ini katanya jualan tasbih yang katanya kebal pake teknik debus," sambungnya lagi.
Sebagai praktisi, Pesulap Merah mengaku tak terima karena debus dijadikan alasan penjualan jimat.
"Kita praktisi debus kok dicemarkan nama baiknya, kok jual jimat. Padahal debus kan diciptakan pada saat TV belum ada kan, untuk hiburan masyarakat," tuturnya.
Terkait ini, Deddy Corbuzier langsung membahas perihal RUU KUHP Pasal 252 tentang Praktik Dukun Santet yang bisa saja menjerat Gus Samsudin apabila telah disahkan.
Baca Juga: Padepokan Gus Samsudin Ditutup Usai Digeruduk Ratusan Warga
Seperti diketahui, konflik antara Pesulap Merah dan Gus Samsudin tengah menuai perhatian publik. Semua bermula saat Pesulap Merah membongkrak trik yang dipakai Gus Samsudin buat mengobati pasiennya.
Gus Samsudin memang sampai memiliki Padepokan Nur Dzat Sejati lantaran dianggap bisa menyembuhkan orang dengan kekuatannya.
Kontributor : Neressa Prahastiwi