Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengatakan Nindy Ayunda telah dicekal bepergian ke luar negeri. Ini sebagai imbas dari kasus dugaan penyekapan ke mantan sopirnya, Sulaiman.
"Benar (dicekal) sudah berjalan selama 18 hari," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7/2022).
Namun saat dikonfirmasi ke pihak Nindy Ayunda, tim pengacaranya, Eka Prasetya mengatakan belum menerima surat pencekalan.
"Kami belum menerima kabar resmi atau surat apapun," kata Eka Prasetya dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri Imbas Kasus Penyekapan Mantan Sopir
Selain kabar soal pencekalan, Nindy Ayunda juga menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam. Tidak sendiri, pelantun Buktikan itu ditemani kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan.
"Datang sekira pukul 21.00 WIB, (selesai) 07.30 WIB," kata Eka Prasetya.
Mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik, tim kuasa hukum Nindy Ayunda tidak bisa membeberkannya.
"Itu ranahnya penyidik. Terpenting dia datang memenuhi panggilan dan kooperatif," ujarnya.
Siang tadi AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Nindy Ayunda memang menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak datang bersama saksi lainnya yakni Dito Mahendra dan sang ibu.
Baca Juga: Nindy Ayunda Datang ke Polres Jaksel Tengah Malam, Benarkah Menghindari Wartawan?
"Saudari N sudah datang semalam ke Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan keterangan," kata AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).