Suara.com - Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino telah sampai ke agenda tuntutan. Dalam agendanya hari ini, Kamis (28/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dua terdakwa tersebut.
"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa satu Putra Siregar dan terdakwa dua Rico Valentino telah secara terbukti dan sah menggunakan kekerasan kepada orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa satu, Putra Siregar dan terdakwa dua Rico Valentino masing-masing dengan 10 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani," lanjut JPU.
Jaksa juga membeberkan apa saja yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka. Luka lebam pelapor, Nur Alamsyah jadi salah satu penyebab beratnya hukuman.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan, Putra Siregar Ceritakan Momen saat Melerai Rico Valentino
"Yang memberatkan, membuat saksi korban mendapat luka lebam di bibir kanan, yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah tersandung hukum," ungkap Jaksa.
Sekedar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan Nur Alamsyah atas dugaan tindak pengeroyokan di sebuah cafe. Saat itu, Chandrika Chika diduga menjadi penyebab pertikaian.
Dalam pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Putra Siregar membantah melakukan pemukulan dan hanya melerai Rico dan Nur.
Sementara itu Rico mengaku sempat memukul seseorang namun ia tak tahu siapa yang dipukul karena berada dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga: Isi Surat Lengkap Putra Siregar dari Penjara Soal PS Glow vs MS Glow, Mantap Buat Berdamai!