Suara.com - Dua selebgram terkenal dicokok polisi dalam kasus judi online. Mereka adalah Andreas Yudh Prasetyo dengan akun @iyakiyok dan Abdi Setiawan Rusli pemilik akun @abdiiyy.
Iyakiyok ditangkap polisi di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
![Andreas Yudha Prasetyo pemilik akun Instagram @iyakiyok tersandung kasus judi online. [Instagram].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/26/22012-andreas-yudha-prasetyo-pemilik-akun-instagram-atiyakiyok.jpg)
"Awalnya, tanggal 13 Juli 2022 kami melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli (@abdiiyyy) di wilayah Bandar Lampung," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).
Motifnya, tersangka mengiklankan sebuah situs judi online melalui akun Instagram-nya. Kemudian tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah yang dijadikan kantor situs judi online di Tangerang, Banten pada Senin (25/7/2022) lalu.
Baca Juga: Selebgram Semarang Iyakiyok Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
Dalam penggerebekan tersebut, 27 orang diamankan yang terdiri dari 18 laki-laki dan sembilan perempuan.
![Abdi Setiawan Rusli, pemilik akun @abdiiyyy yang terjerat kasus judi online. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/26/68012-abdi-setiawan-rusli-pemilik-akun-atabdiiyyy.jpg)
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada 23 Juli 2022.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.