2 Selebgram Terkenal Ditangkap Polisi dalam Kasus Judi Online

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:31 WIB
2 Selebgram Terkenal Ditangkap Polisi dalam Kasus Judi Online
Ilustrasi judi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua selebgram terkenal dicokok polisi dalam kasus judi online. Mereka adalah Andreas Yudh Prasetyo dengan akun @iyakiyok dan Abdi Setiawan Rusli pemilik akun @abdiiyy.

Iyakiyok ditangkap polisi di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Andreas Yudha Prasetyo pemilik akun Instagram @iyakiyok tersandung kasus judi online. [Instagram].
Andreas Yudha Prasetyo pemilik akun Instagram @iyakiyok tersandung kasus judi online. [Instagram].

"Awalnya, tanggal 13 Juli 2022 kami melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli (@abdiiyyy) di wilayah Bandar Lampung," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).

Motifnya, tersangka mengiklankan sebuah situs judi online melalui akun Instagram-nya. Kemudian tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah yang dijadikan kantor situs judi online di Tangerang, Banten pada Senin (25/7/2022) lalu.

Baca Juga: Selebgram Semarang Iyakiyok Ditangkap Polisi Terkait Judi Online

Dalam penggerebekan tersebut, 27 orang diamankan yang terdiri dari 18 laki-laki dan sembilan perempuan.

Abdi Setiawan Rusli, pemilik akun @abdiiyyy yang terjerat kasus judi online. [Instagram]
Abdi Setiawan Rusli, pemilik akun @abdiiyyy yang terjerat kasus judi online. [Instagram]

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada 23 Juli 2022.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI