Pengacara Nindy Ayunda Berjanji Tak Akan Halangi Kerja Polisi

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:58 WIB
Pengacara Nindy Ayunda Berjanji Tak Akan Halangi Kerja Polisi
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan memastikan bakal kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Johnson bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk mengatur jadwal pemeriksaan Nindy Ayunda.

"Kami sudah komunikasi dengan penyidiknya dan direspon secara baik," kata Johnson Panjaitan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/7/2022).

Johnson Panjaitan pun kembali meminta agar publik berhenti menuding Nindy Ayunda kabur dari proses hukum karena mangkir dari panggilan.

"Tentu kami akan bekerja sama. Saya juga tidak akan menghalang-halangi kerja polisi, karena itu berdasarkan hukum," ucap Johnson.

Baca Juga: Nindy Ayunda Tegaskan Tak Kabur dari Proses Hukum, Kenapa Mangkir Terus?

Penyanyi Nindy Ayunda saat menggelar konferensi pers [Matamata.com]
Penyanyi Nindy Ayunda [Suara.com]

Di mata Johnson Panjaitan, sikap tidak kooperatif tentu akan merugikan Nindy Ayunda sendiri. Sehingga Johnson menegaskan bahwa mantan istri Askara Parasady Harsono itu tidak mungkin kabur.

"Kalau lari-larian, itu artinya tidak menghargai hukum dan menimbulkan masalah-masalah besar dan bisa jadi terpojok," kata dia.

"Makanya saya berusaha melakukan komunikasi yang baik dengan penyidik dan berusaha menjelaskan duduk persoalannya agar Nindy mau menghadapi ini sesuai dengan proses hukum," ucap Johnson Panjaitan.

Sebelumnya, Johnson Panjaitan menjawab penyebab Nindy Ayunda berulang kali mangkir dari panggilan polisi. Ia menyebut seteru Nikita Mirani ini memprioritaskan pekerjaan karena terancam sanksi bila meninggalkan kewajiban.

Johnson Panjaitan juga membantah kabur dari proses hukum. Ia berkata bahwa Nindy Ayunda tidak pernah pergi ke mana-mana.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Usai Batal Masuk Penjara: Jangan Ngumpet, Cemen Amat!

Sebagaimana diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda pagi tadi terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya Sulaiman pada 8 Juli 2022. Penyanyi 33 tahun diminta hadir sebagai saksi.

Setelah ditunggu hingga sore hari, Nindy Ayunda mengabarkan bahwa dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 15 Juli 2022.

Namun di tanggal tersebut, Nindy Ayunda yang dipanggil bersama Dito Mahendra lagi-lagi tidak memenuhi panggilan. Hingga penyidik Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Membawa agar bisa mendatangkan Nindy secara paksa.

Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Nindy Ayunda [Instagram]
Nindy Ayunda [Instagram]

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Artis yang sempat berkonflik dengan Olla Ramlan itu dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Sebelum memanggil Nindy Ayunda, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari Sulaiman dan istrinya Rini Diana selaku pelapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI