Suara.com - Nindy Ayunda menegaskan tak pernah kabur dari proses hukum yang saat ini dihadapi di Polres Metro Jakarta Selatan. Nindy dilaporkan kasus penyekapan oleh mantan sopirnya, Sulaiman.
"Itu berita dari mana? Ada kok di rumahnya," kata pengacara Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Johnson menambahkan, tak mungkin Nindy Ayunda bisa memberi kuasa kepadanya bila sedang dalam pelarian. "Kalau dia tidak ada di rumah, masak bisa kasih kuasa ke saya," ujarnya.
Sedang terkait sikap Nindy Ayunda yang terkesan berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Johnson Panjaitan menerangkan bahwa kliennya memang sedang sibuk.
Baca Juga: Meski Batal Ditahan, Ancaman 12 Tahun Penjara Tetap Menunggu Nikita Mirzani
"Namanya publik figur, dia harus menjalankan tugas-tugasnya. Ada kewajiban yang harus dikerjakan," ucap Johnson.
Bahkan menurut Johnson Panjaitan, Nindy Ayunda terancam sanksi bila tidak memprioritaskan pekerjaan. "Ada konsekuensi hukum juga ke profesinya," kata Johnson.
Oleh karenanya, Johnson Panjaitan meminta publik untuk tidak lagi menghakimi mantan istri Askara Parasady Harsono itu dengan tudingan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik, jadi jangan di framing begitu. Kami akan tempuh prosedur hukum, tapi jangan digeser ke mana-mana," ucap Johnson.
Sebagaimana diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda pagi tadi terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya Sulaiman pada 8 Juli 2022. Seteru Nikita Mirzani itu diminta hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Usai Batal Masuk Penjara: Jangan Ngumpet, Cemen Amat!
Setelah ditunggu hingga sore hari, Nindy Ayunda mengabarkan bahwa dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 15 Juli 2022.
Namun di tanggal tersebut, Nindy Ayunda yang dipanggil bersama Dito Mahendra lagi-lagi tidak memenuhi panggilan. Hingga penyidik Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Membawa agar bisa mendatangkan Nindy secara paksa.
Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara.
Sebelum memanggil Nindy Ayunda, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari Sulaiman dan istrinya Rini Diana selaku pelapor.