Suara.com - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid memberikan pernyataan usai diperbolehkan pulang dari Polresta Serang Kota. Ia mengapresiasi penangguhan penahanan yang diberikan atas alasan kemanusiaan.
"Saya atas nama Nikita mengucapkan banyak terima kasih buat Kapolda Banten yang memberikan atensi dan memperhatikan keberadaannya sebagai seorang ibu," ujar Fahmi di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Fahmi Bachmid juga bersyukur karena Nikita Mirzani bisa pulang dan berkumpul bersama anak-anaknya. "Nikita malam ini diizinkan pulang dan berkumpul bersama anak-anaknya," kata Fahmi.
Senada dengan Fahmi Bahcmid, Nikita Mirzani kini juga memuji kinerja kepolisian dari Polresta Serang Kota. "Bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik," ucap Nikita Mirzani.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.