Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di Mall Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena janda tiga anak itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
![Nikita Mirzani bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/22/76345-nikita-mirzani-dan-arkana-mawardi.jpg)
Menurut keterangan Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pertama, Nikita tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita tetap tidak hadir pemeriksaan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.