Nikita Mirzani Dipenjara, Anak Bungsu Sakit dan Tak Mau Makan

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:53 WIB
Nikita Mirzani Dipenjara, Anak Bungsu Sakit dan Tak Mau Makan
Nikita Mirzani bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra bungsu Nikita Mirzani, Arkana Mawardi ikut dibawa saat sang ibu digiring ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (21/7/2022). Sama seperti Niki, Arkana juga ikut bermalam di kantor polisi.

Berada di kantor polisi rupanya mengganggu kesehatan Arkana Mawardi. Bocah tiga tahun itu sampai sakit dan tak mau makan.

"Anaknya alhamdulillah tadi sehat, cuma memang agak hangat sedikit. Mungkin karena dia belum makan," ujar relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani yang datang mengecek kondisi Arkana, Jumat (22/7/2022).

Baik Nikita Mirzani Mirzani maupun Ani Pancani sudah berusaha membujuk Arkana Mawardi untuk makan. Namun putra dari pernikahan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief itu tetap enggan untuk makan. "Sudah diberi makan, tapi anaknya tidak mau," tutur Ani Pancani.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Tapi untungnya, Arkana tidak rewel selama berada di kantor polisi. Arkana juga tidak menangis, tidak seperti ketika melihat sang ibu dijemput paksa polisi.

"Kalau dilihat sih anaknya tidak biasa, ya karena dia cuma mau sama ibunya saja gitu. Tapi anaknya enggak nangis," imbuh Ani Pancani.

Polisi dari Polresta Serang Kota memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani, setelah 24 jam janda 36 tahun itu menjalani pemeriksaan.

Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa. (IG @ramdanalamsyah.id & Suara.com)
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa. (IG @ramdanalamsyah.id & Suara.com)

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Kehilangan Banyak Teman Gara-Gara Dekat dengan Nikita Mirzani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI