Suara.com - Nikita Mirzani menjadikan anaknya Arkana Mawardi sebagai tameng agar tidak ditahan penyidik Polresta Serang Kota. Cerita datang dari relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani yang datang mengecek kondisi Arkana.
"Ibu Nikita bilang, 'Kalau saya dipenjara, anak saya ikut'," ujar Ani di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Tekad keras Nikita Mirzani ternyata berbanding lurus dengan sikap Arkana Mawardi. Sang anak juga tidak mau pisah dari ibunya.
"Anaknya juga enggak mau pisah, maunya sama mamanya," kata Ani Pancani.
Baca Juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Dicari Polisi, Pengacara: Nggak Ada yang Ngumpet
Sebagai perwakilan lembaga perlindungan anak, Ani Pancani menyayangkan sikap keras Nikita Mirzani yang tetap mengajak Arkana Mawardi ke Polresta Serang Kota.
"Anak itu jangan sampai dibawa ketika di kantor polisi," tutur Ani.
Namun di sisi lain, Ani Pancani juga tidak bisa memaksa Nikita Mirzani mengikuti masukannya. Ia memilih menunggu hasil proses hukum terhadap Nikita apakah akan ditahan atau tidak.
"Kita lihat saja nanti," ucap Ani.
Ani Pancani hanya bisa memastikan bahwa ia bersama lembaga akan berusaha membujuk Nikita Mirzani lagi untuk tidak membawa Arkana Mawardi ke dalam sel andai benar ditahan.
Baca Juga: Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Ditahan karena Tak Kooperatif
"Mudah-mudahan dengan melihat kondisi anaknya ini ya kami akan berusaha bujuk lagi," ucap Ani Pancani.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah melalui sebuah video yang diunggah ke akun Instagram-nya. Dalam video terlihat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.
Terlihat pula dalam tayangan yang beredar bahwa Arkana Mawardi menangis saat ibunya dijemput paksa. Nikita Mirzani bahkan ikut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.