Suara.com - Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota di mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022). Artis 36 tahun itu bahkan sampai bermalam di kantor polisi hingga saat ini.
Belum diketahui apakah selanjutnya Nikita Mirzani akan ditahan atau tidak. Sebab Kabid Humas Polda Banten mengatakan, yang berwenang memutuskan penahanan adalah penyidik.
Meski belum ada keputusan, Dito Mahendra sebagai pelapor berharap agar seterunya ditahan, paling tidak selama 20 hari ke depan agar memudahkan penyidikan polisi.
"Kami sangat menyarankan, untuk memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Setelahnya, pengadilan baru bisa menyidangkan kasus Nikita Mirzani.
"Itu adalah kewenangan penyidik sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 24 ayat 1 dan 2 untuk menahan yang bersangkutan," kata Yafet Rissy.
Dengan ditahannya Nikita Mirzani nanti, sang artis diharapkan bersikap kooperatif. Sebab selama ini, ia kerap mangkir dari pemeriksaan polisi.
Ditangkapnya Nikita Mirzani di mall kemarin juga sebagai tindakan polisi karena sang artis dianggap tidak kooperatif.
"Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24. tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Penyidik Polresta Serang Kota Langgar Kode Etik, Nikita Mirzani Minta Ganti Penyidik
Ia menambahkan, "Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan."
Ditangkapnya Nikita Mirzani terkait dengan laporan Dito Mahendra. Pacar Nindy Ayunda melaporkan bintang film Nenek Gayung atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Laporan tersebut akhirnya menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.