Suara.com - Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyampaikan informasi terkini tentang aduan ke Divisi Propam Polri terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Polresta Serang Kota.
"Saya mendapatkan informasi bahwa Nikita mendapatkan surat dari Propam, yang pada intinya menyatakan bahwa terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Fahmi Bachmid, ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Fahmi Bachmid yang mewakili kepentingan hukum Nikita Mirzani kemudian berkata bahwa kliennya sudah menindaklanjuti hasil aduan ke Divisi Propam Polri. Ia meminta pemeriksaan perkara atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.
"Nikita minta perkara ini harus dihentikan," ucap Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Jadi Tersangka atas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara
Bila memang tidak bisa dihentikan, Nikita Mirzani meminta Polresta Serang Kota untuk tak lagi menangani perkara sang artis.
"Supaya netral, kami minta untuk perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani Polresta Serang Kota," ucap Fahmi.
Nikita Mirzani sebelumnya menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya lewat sebuah laporan polisi. Janda tiga anak ini mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Oleh penyidik Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2022. Namun karena dianggap berulang kali mangkir dari pemeriksaan, Nikita akhirnya dijemput paksa di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani, Anak Syok hingga Akun Instagram Hilang
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik Polresta Serang Kota terkait laporan Dito Mahendra. Polisi mengatakan akan memeriksa perempuan 36 tahun itu selama 24 jam.