Suara.com - Nikita Mirzani tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022). Bintang film Comic 8 dijemput paksa hingga menginap di kantor polisi sejak semalam.
Pemeriksaan Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Pacar Nindy Ayunda melalui pengacaranya, Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian.
"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Berharap polisi akan menegakkan hukum tegak lurus," kata Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Di kesempatan itu pula, Yafet Rissy menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani. Dari keseluruhan, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa Polisi?
"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," ujar Yafet Rissy.
Ia kemudian menegaskan, "pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda."
Lamanya hukuman pidana itu lantaran Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.
"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.
Sayangnya dalam konferensi pers tersebut, Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir secara langsung. Yafet mengatakan, cukuplah dia sebagai perwakilan dari pacar Nindy Ayunda tersebut.
Baca Juga: Penampakan Nikita Mirzani di Kantor Polisi usai Ditangkap
"Beliau merasa karena sudah dikuasakan ke pengacara. Biarlah kuasa hukum yang bicara supaya lebih profesional," katanya.