Suara.com - Mulan Jameela dan Ahmad Dhani melakukan sidang asal usul anak Mulan Jameela. Ahmad Dhani didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Dody Haryanto dalam menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan perihal sidang permohonan asal usul anak.
Tujuan dan alasan Ahmad Dhani mengajukan permohonan asal usul anak adalah untuk memenuhi legaitas administrasi negara.
"Hari ini cuma masalah legalisasi, bahwa dulu kan menikah tahun 2009, artinya ada beberapa hal yang bersifat legalitas, yang belum terpenuhi, misalnya akta," kata Ahmad Dhani.
"Karena mau ke luar negeri, ada beberapa negara yang ribet akan berurusan itu," tambahnya.
Baca Juga: Disentil Ahmad Dhani Terlalu Laki, Maia Estianty: Wanita Kuat Jatuh ke Pria Lebih Kuat
Siadng asal usul anak adalah syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak. Ketentuan terkait asal usul anak telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.
Asal usul anak dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik. Bila tidak ada akta, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sidang tentang asal usul anak berdasarkan bukti pemeriksaan berdasarkan bukti yang memenuhi syarat.
Permohonan asal usul anak dapat dilakukan karena berbagai alasan. Alasan tersebut yakni misalnya tidak sempat mencatatkan dan dapat dilihat berdasarkan akta kelahiran dan akta pernikahan.
Untuk anak hasil zina, anak yang akta kelahirannya pertalian nasabnya hanya dengan ibu tidak dapat diajukan permohonan asal usul anak karena lahirnya tanpa ikatan perkawinan. Jika diajukan, maka anak hasil zina akan ditolak oleh Pengadilan Agama.
Penetapan asal usul anak oleh Pengadilan dapat menjadikan adanya akibat hukum antara anak dan orang tuanya. Hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) UUP,
Baca Juga: 5 Fakta Kedatangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ke Pengadilan Agama
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Demikian penjelasan terkait apa itu sidang asal usul anak yang dijalani Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Sidang ini menimbulkan akibat hukum keperdataan dan untuk memperjelas administrasi asal usul seorang anak.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma