Asisten Bawakan Cemilan untuk Nikita Mirzani di Polres Serang Kota

Jum'at, 22 Juli 2022 | 11:05 WIB
Asisten Bawakan Cemilan untuk Nikita Mirzani di Polres Serang Kota
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, saat tiba di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai dijemput paksa oleh petugas dari Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sore, artis Nikita Mirzani masih diperiksa sampai hari ini, Jumat (22/7/2022).

Di sela pemeriksaan, Nikita Mirzani sempat minta asistennya, Mail Syahputra membawakan cemilan. Mail yang tiba di Polres Serang Kota tampak membawa bungkusan.

Sunan Kalijaga berpose bareng Nikita Mirzani di Polres Serang Kota [Instagram/sunankalijaga_sh]
Sunan Kalijaga berpose bareng Nikita Mirzani di Polres Serang Kota [Instagram/sunankalijaga_sh]

"Ini, cemilan buat Nikita," ucap Mail.

"Nggak ada pesanan apa-apa sih, cuma Yupi-Yupian (permen) doang," katanya lagi.

Baca Juga: Dijemput Paksa Polisi, Akun Instagram Nikita Mirzani Mendadak Mati, Asisten Beberkan Kejanggalan Ini

Selain cemilan, Nikita Mirzani juga dibawakan pakaian ganti. Sebab, dia sudah bermalam di Polres Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers mengenai kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). [dok Humas Polda Banten]
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers mengenai kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). [dok Humas Polda Banten]

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Serang Kota saat hendak pulang dari Mall Senayan City. Anaknya yang menangis terpaksa ikut dibawa ke sana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penjemputan paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani tak kooperatif. Niki, sapaan akrabnya, disebut mangkir beberapa panggilan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Terpopuler: Pengganti Jim Croque Cs di Timnas Indonesia, Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI