Usai Dijemput Paksa, Apakah Nikita Mirzani Langsung Ditahan di Polres Serang Kota Hari Ini?

Jum'at, 22 Juli 2022 | 07:35 WIB
Usai Dijemput Paksa, Apakah Nikita Mirzani Langsung Ditahan di Polres Serang Kota Hari Ini?
Nikita Mirzani dan Young Lex [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI