Suara.com - Polisi memberikan penjelasan usai penyidik Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di depan sang anak, Arkana Mawardi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga berkata bahwa proses penangkapan Nikita sudah mengedepankan sisi humanis.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan. Penyidik mengedepankan sisi humanis," ujar Shinto dalam sesi jumpa pers di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga kemudian memaparkan bagaimana proses penangkapan Nikita Mirzani dilakukan.
"Penyidik menunjukkan identitas penyidik dan juga mengedepankan peran polwan. Kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan perintah penangkapan," ujar Shinto Silitonga.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bermalam di Kantor Polisi
Oleh karenanya, Kombes Pol Shinto Silitonga merasa tidak ada yang salah dari proses penjemputan paksa Nikita Mirzani meski dilakukan di depan Arkana Mawardi.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif, itu pernyataan kami," imbuh Shinto menegaskan.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di Mall Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat.
Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Tangkap Nikita Mirzani: Tersangka Tidak Kooperatif
Menurut keterangan Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.