Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bermalam di Kantor Polisi

Kamis, 21 Juli 2022 | 19:35 WIB
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bermalam di Kantor Polisi
Nikita Mirzani [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.

Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI