Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bermalam di Kantor Polisi

Kamis, 21 Juli 2022 | 19:35 WIB
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bermalam di Kantor Polisi
Nikita Mirzani [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani kini berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Lantaran tidak kooperatif selama penyidikan, artis 36 tahun itu ditangkap Polresta Serang Kota di Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap pada pukul 14.50 WIB dan dibawa ke ke Polresta Serang Kota. Tidak sendiri, ia bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan babysitter.

"Penangkapan secara persuasif, tidak ada kekerasan, penyidik juga mengedepankan humanis," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, pada Kamis (21/7/2022).

Tiba di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani langsung dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Ia pun tidak bisa begitu saja pulang, sebab akan bermalam di kantor polisi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Tangkap Nikita Mirzani: Tersangka Tidak Kooperatif

"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.

Nikita Mirzani usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). [Ismail/Suara.com]
Nikita Mirzani usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). [Ismail/Suara.com]

Terkait apakah selanjutnya Nikita Mirzani akan ditahan, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, "kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak setelah 24 jam tersebut."

Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.

"Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu," kata Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra saat konferensi pers di kawasan Senopati pada Sabtu (25/6/2022).

Nikita Mirzani usai menjalani sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/3). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Nikita Mirzani [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Fitri Salhuteru Ingin Ungkap Banyak Hal

Sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, sang Nyai lah yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.

Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.

Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI