Suara.com - Upaya Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Nindy Ayunda guna memenuhi panggilan pemeriksaan masih menemui jalan buntu.
"Kami masih berusaha. Kami sudah koordinasi ke yang terdekat, sudah mencari ke beberapa tempat yang sempat terlihat di media sosial, tapi untuk sementara kami memang belum mendapatkan saudari N," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (21/7/2022).
Sambil menunggu proses pencarian berbuah hasil, Polres Metro Jakarta Selatan sangat berharap agar Nindy Ayunda mau datang sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kalau saudari N sekarang melihat sendiri, mudah-mudahan saudari bisa datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Bakal Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Tengah Dicari Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan juga memastikan bahwa Nindy Ayunda masih berstatus saksi dalam perkara yang menyeret namanya selaku terlapor.
"Masih tetap saksi untuk dimintai keterangan. Kami masih butuh meminta keterangan untuk kemudian didalami," papar AKP Nurma Dewi.
Sebagaimana diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda terkait dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada 8 Juli 2022. Penyanyi 33 tahun diminta hadir sebagai saksi.
Setelah ditunggu hingga sore hari, Nindy Ayunda mengabarkan bahwa dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 15 Juli 2022.
Namun di tanggal tersebut, Nindy Ayunda yang dipanggil bersama Dito Mahendra lagi-lagi tidak memenuhi panggilan. Sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi penyidik untuk menghadirkan paksa sang artis.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Pacar Nindy Ayunda yang Sekap Sopir: Habis Elu Gebuk, Terus Elu Hilang!
"Ini sesuai prosedur setelah mangkir dua kali panggilan," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat memberikan keterangan pada 19 Juli 2022 masih berstatus sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara.
Sebelum memanggil Nindy Ayunda, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari Sulaiman dan istrinya Rini Diana selaku pelapor.