Suara.com - Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ternyata melangsungkan pernikahan siri pada 2009. 11 tahun kemudian atau pada 2020, pernikahan mereka baru dicatat negara.
Hal ini terungkap saat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan status asal usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan diajukan agar anak-anak Dhani dan Mulan bisa masuk ke dalam kartu keluarga miliknya mengingat mereka awalnya menikah siri.
"Masalah legalisasi saja sebenarnya. Dulu kan kami menikah siri di 2009, jadi sampai sekarang ada beberapa hal bersifat legalitas yang belum terpenuhi," ujar Ahmad Dhani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
"Anak-anak itu ada di aktanya mbak Mulan, dan sekarang harus masuk aktanya Ahmad Dhani karena sudah menikah resmi," katanya lagi.
Baca Juga: Pernikahan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ternyata Baru Dicatat Negara Usai 11 Tahun Berumah Tangga
Ada beberapa alasan kenapa mereka baru mengurusnya sekarang. "Kemarin masih terbentur kesibukan masing-masing," kata Dhani.
Selain itu, ada kebutuhan mendesak yang membuat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela harus segera mengurus pencatatan data anak hasil perkawinan mereka.
"Mau ke luar negeri. Kan ada beberapa negara yang ribet dengan urusan itu, nah negara yang akan kami kunjungi ini agak ribet," ujar pentolan Dewa 19 ini.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan soal asal usul anak hasil perkawinan mereka pada 12 Juni 2022.
Menurut Taslimah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar keturunan mereka tercatat di administrasi negara.
Baca Juga: Ditanya Soal Sidang Legalisasi Akta Anaknya, Ahmad Dhani Malah Bahas Ini