Suara.com - Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendaftarkan berkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan Taslimah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam salah satu tayangan di kanal YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS pada 15 Juli 2022.
"DAP pemohon satu, MJ pemohon dua," ujar Taslimah.
Namun dalam lanjutan keterangannya, Taslimah memastikan bahwa berkas perkara yang didaftarkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bukan berbentuk gugatan. Melainkan permohonan soal asal usul anak hasil perkawinan mereka.
Baca Juga: Disebut Tukang Ghibah oleh Ahmad Dhani, Maia Estianty Pilih Balas dengan Pamer Kebahagiaan
"Mengajukan atau memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar anak yang dilahirkan dalam perkawinan mereka dinyatakan sebagai anak keduanya," jelas Taslimah.
Taslimah menerangkan, permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar anak mereka tercatat secara jelas di administrasi negara.
Sehingga saat dewasa, anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bisa didata untuk kebutuhan administrasi kependudukan, pendidikan dan pengurusan paspor.
"Anak hasil perkawinan asal usulnya harus jelas," papar Taslimah.
Disampaikan juga oleh Taslimah bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 Juni 2022.
Baca Juga: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Ahmad Dhani Sindir Maia Estianty 'Tukang Gibah'
Kabarnya, sidang permohonan asal usul anak yang dilayangkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela akan dilaksanakan hari ini, Kamis (21/7/2022).