Suara.com - Laporan Ade Ratna Sari terhadap model seksi Ayu Aulia terkait dugaan penganiayaan berlanjut. Ayu kini resmi menjadi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan sejak hari ini, Rabu (20/7/2022).
Atas laporan tersebut, Ayu Aulia dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Ancaman pidana mencapai dua tahun delapan bulan.
Terkait kemungkinan penahanan Ayu Aulia, Ade menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun sebelum itu terjadi, polisi bakal memanggil mantan pacar Zikri Daulay.
"Biar kepolisian yang akan menjawab. Karena sejauh ini, saya konfirmasi ke penyidik, akan dilakukan pemanggilan secepatnya ke Ayu Aulia," ujar Ade.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Masih Aktif Menulis Status di Media Sosial
Kendati ancaman penjara buat Ayu Aulia di depan mata, Ade tidak menutup kemungkinan damai. Sebab, mereka sudah lama bersahabat.
"Sejauh ini saya akan tetap melanjutkan. Tapi tidak tahu seperti kedepannya, karena saya juga manusia biasa mengingat sama Ayu Aulia dulu berkawan," ujar dia.
Sebagai pengingat, peristiwa ini terjadi saat Ayu Aulia melakukan upaya bunuh diri. Ade berusaha mencegah, namun ia justru mendapat penganiayaan.
"Saya cekcok dengan beliau karena tidak setuju dengan perbuatannya," kata Ade.
Namun karena tidak kunjung mendapat permintaan maaf, termasuk komunikasi lebih lanjut, Ade akhirnya melaporkan Ayu Aulia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Unggah Foto Selfie Sambil Bilang Ini