Suara.com - Septi Siregar menjadi perbincangan setelah terlibat kasus sengketa merek dagang antara PS Glow dan MS Glow. Ia akhirnya memang berhasil memenangkan kasus melawan MS Glow dan buka-bukaan mengenai kasus tersebut.
Septi selaku pemilik PS Glow menemukan bahwa MS Glow tidak terdaftar sebagai merek produk kecantikan. Ia pun menjelaskan mengenai alasan PS Glow bisa menang melawan Shandy Purnamasari dan Juragan99, owner MS Glow.
Berikut ini profil Septi Siregar, pemilik PS Glow yang blak-blakan membahas perseteruan usahanya dengan MS Glow.
Kehidupan Pribadi
Baca Juga: Putra Siregar Belajar Bikin Kosmetik di MS Glow, Tapi Malah Jiplak Produk
Pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lahir pada 9 September 1996, yang berarti kini usianya adalah 25 tahun.
Septi menikahi dengan Putra Siregar, pemilik PS Store dan PS Glow. Selama hidup bersama suami, ia mengaku banyak belajar tentang dunia bisnis.
Pasangan ini dikarunia dua orang anak dari pernikahan mereka. Dalam menjalin kehidupan rumah tangga, keduanya pernah mendapatkan cobaan.
Hal ini ketika Putra Siregar menjadi tersangka kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pria bernama Nur Alamsyah. Saat itu, Septi Siregar mengaku sulit tidur lantaran suami tercinta harus mendekam dipenjara.
Karier
Baca Juga: Sengketa dengan PS Glow Bukan Tipu-Tipu Promosi, MS Glow: Brand Kami Diambil!
Sebelum menjadi seorang wirausahawan, Septi bekerja di perusahaan di Batam saat kuliah. Ia mengenang saat itu adalah momen tersulit baginya.
Kala itu, ia sering disuruh keluar kelas karena sering telat. Akhirnya, Septi menjalankan bisnis sendiri hingga memiliki PS Glow bersama Putra Siregar.
Selain PS Glow, Septi juga pemilik bisnis fashion yakni Assyifa Store dengan akun @assyifa_exclusive. Bisnis ini terletak di Jakarta Timur dengan pilihan busana gamis floral dengan berbagai warna.
Dalam menjalankan usahanya, Septi juga tidak cuma sibuk mengurus keuangan saja. Ia juga turut menjadi model pada bisnis yang digelutinya.
Menangkan Hak Cipta PS Glow Lawan MS Glow
Bisnis miliknya yang bernama PS Glow memenangkan kasus sengketa merek melawan MS Glow. PS Glow yang berdiri pada 2021 mendaftarkan mereknya sebagai produk kosmetik atau kecantikan.
Namun, produknya dituduh mirip dengan MS Glow yang berdiri tahun 2013. Perseteruan antara PS Glow dan MS Glow pun dimulai hingga masuk kasus hukum.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, Septi Siregar menemukan bahwa MS Glow masuk dalam daftar merek minuman serbuk, bukan produk kecantikan. Hal itu membuat merek PS Glow valid dan bisa memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," ucap Septi.
Kemenangan PS Glow membuat Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow, digugat ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma