Sengketa dengan PS Glow Bukan Tipu-Tipu Promosi, MS Glow: Brand Kami Diambil!

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:32 WIB
Sengketa dengan PS Glow Bukan Tipu-Tipu Promosi, MS Glow: Brand Kami Diambil!
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasar acara perkenalan White Cell DNA, kandungan baru untuk produk kosmetik MS Glow, Rabu (3/11/2021). [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak MS Glow memastikan tidak ada rekayasa untuk kepentingan promosi dalam sengketa merek dengan PS Glow.

Hal itu disampaikan Louissa Tuhatu selaku Head of Corporate Communication J99 Corp di J99 Tower, Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Putra Siregar bersama istri Septi Siregar. [Instagram]
Putra Siregar bersama istri Septi Siregar. [Instagram]

"Nggak lah, buang-buang tenaga. Ini bukan S3 marketing," ujar Louissa.

Louissa Tuhatu menerangkan bahwa Shandy Purnamasari selaku bos MS Glow benar-benar kecewa pada Putra dan Septia Siregar yang ia anggap menjiplak produk kecantikan miliknya lewat PS Glow.

Baca Juga: Pihak MS Glow Tak Terima Disebut Kalah dari PS Glow: Ini Belum Final

"Kami merasa brand yang kami bangun dari awal diambil sama orang yang awalnya dianggap teman. Itu yang menurut kami tidak adil," kata Louissa.

Shandy Purnamasari. [shandypurnamasari / Instagram]
Shandy Purnamasari. [shandypurnamasari / Instagram]

Ditambah lagi, Putra dan Septia Siregar juga tidak menunjukkan itikad baik usai MS Glow menggugat merek PS Glow yang mereka buat.

"Mereka tidak datang untuk menjelaskan sesuatu," kata Louissa.

Saling gugat

Masalah bermula saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.

Baca Juga: Bukan Duit Damai, MS Glow Jelaskan Maksud Permintaan Rp 60 Miliar ke PS Glow

Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.

Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.

Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow mengajukan upaya kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI