Suara.com - Pemilik PS Glow, Septia Siregar sempat menyebut ada permintaan uang damai dari Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99 sebagai pemilik MS Glow. Tapi kabar tersebut buru-buru dibantah oleh kuasa hukum MS Glow, Arman Harnis.
"Itu bukan uang damai ya," kata Arman di J99 Tower, Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanis kemudian menerangkan bahwa uang Rp60 miliar yang diminta MS Glow dari PS Glow merupakan permintaan ganti rugi imbas keberadaan merek dagang mereka. Permintaan itu juga disampaikan dalam mediasi sebelum perseteruan mereka bergulir di meja hijau.
"Namanya juga mediasi kan. Itu bahasanya permintaan ganti rugi," kata Arman.
Baca Juga: Klarifikasi MS Glow Soal Kalah Gugatan dari PS Glow: Ini Belum Final!
Arman juga memastikan bahwa uang Rp60 miliar yang diminta MS Glow dari PS Glow sudah dikalkulasi dengan matang.
"Ganti ruginya bukan asal sebut, ada nilainya tentang kenapa harus sebesar itu," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar tentang permintaan uang damai sebesar Rp60 miliar dari MS Glow ke PS Glow. Hal itu diutarakan istri Putra Siregar, Septia yang mengaku ditawari damai lewat pembayaran sejumlah uang saat menggelar mediasi dengan Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Diberitakan sebelumnya, dua produk kecantikan MS Glow dan PS Glow saat ini sedang terlibat konflik terkat sengketa merek.
Masalah bermula saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.
Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.
Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow juga mengajukan kasasi.