Suara.com - Pihak produk kecantikan MS Glow milik istri Gilang Juragan 99, Shandy Purnamasari buka suara soal merek mereka yang dinyatakan kalah dalam gugatan PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, MS Glow menyatakan putusan itu belum punya kekuatan hukum tetap.
"Ini belum final," ujar Arman di J99 Tower di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanis kemudian menerangkan bahwa pihak MS Glow masih mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow.
"Dalam UU Merek diatur, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, para pihak diberi hak untuk kasasi. Jadi putusan pengadilan niaga belum punya kekuatan eksekutorial," jelas Arman.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Konflik MS Glow Vs PS Glow, Septia Siregar Sebut Dimintai Puluhan Miliar
Arman Hanis juga memastikan bahwa sistem yang sama berlaku untuk gugatan MS Glow terhadap PS Glow di Pengadilan Negeri Medan. Di mana PS Glow juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang memenangkan MS Glow.
"Jadi di Medan belum final, di Surabaya juga belum final. Ini supaya tidak ada lagi spekulasi bahwa MS Glow kalah atau PS Glow kalah, lalu PS Glow harus membayar sekian. Memang iya harus membayar, tapi para pihak masih mengajukan upaya hukum sehingga belum ada kekuatan hukum tetap," terang Arman.
Sebagaimana diberitakan, dua merek dagang MS Glow dan PS Glow saat ini sedang terlibat konflik.
Masalah bermula saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Baca Juga: Seorang Penari Ngaku Punya Anak dari Suami Zaskia Gotik, Kalina Oktarani Dituding Sakit Kelamin
Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp 37,9 miliar.