Suara.com - PS Glow milik Putra Siregar menang di persidangan sengketa merek yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya melawan MS Glow milik Juragan 99. Dari hasil putusan sidang, MS Glow harus bayar ganti rugi Rp 37,9 miliar.
Selain itu majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. Semetara itu ada fakta mengejutkan yang diungkap oleh MS Glow.
Yuk simak penjelasan tentang fakta terbaru konflik MS Glow vs PS Glow berikut ini.
1. Lika-Liku PS Glow Menang Gugatan
Baca Juga: Nikita Mirzani Dukung Putra Siregar, Sindir Juragan 99 yang Disupport Akun Contreng Biru
Awalnya, MS Glow dikira memiliki kesamaan dengan merk dagang PS Glow. Bahkan PS Glow menganggap jika MS Glow telah mencatut merek dagangnya. Hingga kemudian PS Glow mengadukan MS Glow ke pengadilan Niaga Surabaya pada 12 April 2022.
Ada 6 tergugat dalam kasus ini diantaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.Tak ingin kalah, Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana juga mengajukan gugatan PS Glow ke Pengadilan Negara Medan terkait sengketa merek.
Sebelumnya, istri Gilang, Shandy Purnamasari dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan. Dalam putusan itu, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow. Kemudian, PN Medan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.
Putra Siregar kemudian membalas gugatan MS Glow untuk perkara sama di PN Niaga Surabaya. Di sini, Putra Siregar menang sehingga MS Glow harus membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar.
2. Septia Siregar Diminta Puluhan Miliar
Baca Juga: Tunaikan Ibadah Haji, Shandy Purnamasari Tenteng Hermes Rp200 Juta
Septia Siregar mengungkap kronologi perseteruan, bahkan sebelum MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Niaga Medan. Ia mengatakan sempat ada upaya mediasi dengan pemilik MS Glow, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Namun mediasi itu tak menemukan titik temu hingga dilakukan mediasi kedua yang melibatkan Septia Siregar. Tak ada kesepakatan, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya, PS Glow ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi.
Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar. Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut dengan besaran Rp 60 Miliar untuk ganti rugi.
3. MS Glow Terdaftar Sebagai Merek Minuman Serbuk
Septia Siregar menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Ternyata, MS Glow terdaftar bukan sebagai produk kecantikan melainkan merek minuman serbuk.
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar pada Senin (18/7/2022).
PS Glow yang merasa tak menyalahi aturan pun mengajukan gugatan balik. Hal tersebut semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapapun.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," jelas Septia.
Kontributor : Trias Rohmadoni