Suara.com - Komika Fico Fachriza sempat terancam 12 tahun pidana. Ini karena kasus narkoba yang menjeratnya pada Januari 2022.
Namun tidak sampai setahun, Fico Fachriza yang menjalani rehabilitasi narkoba pun bebas. Secara total, ia hanya dirawat di RSKO Cibubur selama enam bulan.
"Saya itu dapat namanya RJ, restorative justice," kata Fico Fachriza di kanal YouTube TS Media, Senin (18/7/2022).
Selain restorative justice, Fico Fachriza juga mendapat assessment BNN.
Baca Juga: Fico Fachriza Ungkap Detik-Detik Penangkapan Kasus Narkobanya, Sudah Siapkan Dua Jawaban Ini
"Saya itu masuknya bukan pecandu berat," terangnya.
Karena dua alasan itulah Fico Fachriza hanya mendapatkan perawatan di RSKO Cibubur selama enam bulan.
Proses ini tidak lepas dari campur tangan keluarga, terlebih kakak Fico Fachriza, Ananta Rispo. Dia lah yang berjuang agar sang adik bisa segera bebas.
"Saya kan yang ngurusin ya. Oke Fico jadinya direhab. Sekian, sekian," kata komika yang akrab disapa Rispo ini.
Ia menambahkan, "Saya baca berita ada yang 4 tahun, 12 tahun. Heh, ini gue sudah ngurusin jelas, kenapa begini? Itu isu darimana? Jadi gue jadi harus percaya petugas, apa wartawan?"
Baca Juga: Adinda Azani Resmi Menikah, Penyebab Ruben Onsu Kembali Dilarikan ke RS
Sebagai informasi, keterangan yang menyebut Fico Fachriza terancam hingga 12 tahun penjara berasal dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Zulpan.
Ia menerangkan, Fico Fachriza melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun (penjara)," tutur Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).