Suara.com - Proses hukum atas laporan Tamara Bleszynski terkait dugaan penggelapan aset berupa sebuah hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat masih terhambat. Perwakilan pengelola hotel yang dilaporkan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat.
"Itu jadi kendala," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Penyidik bahkan belum bisa memastikan kapan perwakilan pengelola hotel memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami juga masih menunggu," kata Ibrahim.
Menyikapi terhambatnya proses hukum atas laporan dugaan penggelapan aset, Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya Djohansyah tetap mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat. Mengingat penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut pada terlapor.
Baca Juga: 5 Artis Kena Tipu Miliaran Rupiah, Ada Jessica Iskandar dan Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski melalui Djohansyah pun ikut menekan pihak pengelola hotel untuk segera memenuhi panggilan penyidik.
"Kami sangat berharap, sesegera mungkin pihak hotel dapat dihadirkan. Sehingga masalah ini bisa terang benderang di hadapan hukum," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Tamara Bleszynski melaporkan tiga pengelola hotel warisan sang ayah ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 atas tuduhan penggelapan aset. Laporan itu merupakan tindak lanjut atas upaya hukum yang semula ia tempuh di Mabes Polri pada Oktober 2021.
Semenjak mewarisi hotel itu dari mendiang ayahnya 19 tahun lalu, Tamara Bleszynski mengaku belum pernah menerima laporan keuangan dari pihak pengelola. Padahal, Tamara memegang saham sebesar 20 persen dari ayahnya yang berpulang pada 2001.
Situasi diperparah dengan utang yang membengkak hingga pihak pengelola menjadikan hotel itu sebagai jaminan. Hal itu lah yang kemudian membuat Tamara Bleszynski membuat laporan polisi.
Baca Juga: 9 Potret Hotel Milik Keluarga Tamara Bleszynski yang Dijadikan Jaminan Utang