Suara.com - Kasus sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow juga turut menyita perhatian Nikita Mirzani.
Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, terang-terangan membela Putra Siregar dan Septia Siregar yang merupakan pemilik PS Glow. Sebaliknya, dia menyerang bos MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suaminya, Gilang Juragan 99.
"Menurut gue yang bener itu adalah Putra Siregar dan Septia Siregar," kata Nikita Mirzani tanpa berikan alasannya dikutip dari Instagram Storiesnya, Senin (18/7/2022).
Bintang film Comic 8 ini lantas menasihati reseler MS Glow. Nikita Mirzani bilang mereka seharusnya hati-hati ketika memilih produk kecantikan untuk kembali dijual.
Baca Juga: Fakta Baru Terkuak,MS Glow yang Terdaftar di Dirjen HAKI bukan Merek Produk Kecantikan
"Lain kali kalian sebagai reseler, kalian teliti dulu BPPOM, HAKI, legalitas dan lain-lain," ujar ibu tiga anak ini.
Nikita Mirzani menambahkan, jangan hanya karena brand ambassador produk tersebut merupakan kalangan orang terkenal, mereka langsung tertarik untuk jadi reseler.
"Hey mereka (Brand Ambassador) itu cuma ambil duitnya, dibuang barangnya, sama seperti yang gue lakukan saat itu, gue ambil duitnya, gue injek barangnya, tertipu kan," ujar Nikita Mirzani meledek.
Nikita Mirzani lantas minta Shandy Purnamasari agar tak menjadikan reselernya sebagai tameng di kasus sengketa merek. Niki pun mulai terlihat sewot sendiri hingga membanting ponsel yang dipakai untuk merekamnya.
"Jangan berlindung di balik nama reseler, seolah-olah lu menciptakan lapangan kerja, lu lupa dapat duit dari mereka? Coba kalo dari awal legalitasnya dibenerin, ikutin prosedur, aturan berbisnis , kaga begini kan ya, gerombolan itu gue gedeg banget ama lu," ujar Nikita emosi sambil membanting ponselnya.
Baca Juga: Mediasi, Bos MS Glow Disebut Minta Duit Damai Rp 60 M ke Putra Siregar
Aksi Nikita Mirzani membanting ponselnya membuat orang-orang di sekitar terdengar tertawa.
Kasus sengketa nama PS Glow dan MS Glow memang lagi jadi perhatian publik. Terbaru, PS Glow memenangkan gugatannya di PN Niaga Surabaya.
Akibatnya, Shandy Purnamasari dan para tergugat lainnya dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah uang.
Kabarnya, Shandy Purnamasari ajukan upaya kasasi terkait putusan tersebut.
Sebelum ini, Shandy Purnamasari lebih dulu ajukan gugatan di PN Niaga Medan. Pihaknya dimenangkan hakim dalam gugatan tersebut.