Cek Status MS Glow di Dirjen HAKI, Septia Siregar Temukan Fakta Mengejutkan: Terdaftar Sebagai Merek Minuman

Senin, 18 Juli 2022 | 08:24 WIB
Cek Status MS Glow di Dirjen HAKI, Septia Siregar Temukan Fakta Mengejutkan: Terdaftar Sebagai Merek Minuman
Istri Putra Siregar, Septia Siregar memberikan sambutan saat acara rilis music video "Terhukum Rindu" di Epicentrum XXI, Jakarta, Rabu (1/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik PS Glow, Septia Siregar, menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Bukan produk kecantikan, MS Glow terdaftar sebagai merek minuman serbuk.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin (18/7/2022).

Mawar AFI bersama Lesti Kejora dan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari [Instagram/mysamawar]
Mawar AFI bersama Lesti Kejora dan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari [Instagram/mysamawar]

Menurut Septia, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujarnya.

Baca Juga: Septia Siregar Bongkar Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya

Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka. Terbukti, dia juga telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Putra Siregar bersama istri Septi Siregar. [Instagram]
Putra Siregar bersama istri Septi Siregar. [Instagram]

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia lagi.

Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Sebelum ini, Shandy lebih dulu gugat PS Glow ke PN Niaga Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, dia dimenangkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Gimana Bobo Kalian, Nyenyak? Besok Senin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI