Septia Siregar Bongkar Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 17 Juli 2022 | 22:15 WIB
Septia Siregar Bongkar Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya
Putra Siregar dan istri, Septia Yetri. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Putra Siregar, Septia Siregar mengungkap alasannya menggugat MS Glow ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri.

"Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan bang Putra sampai bolak-balik 6 bulan ke Mabes Polri," kata Septia Siregar dikutip dari video klarifikasinya di Instagram, Minggu (17/7/2022).

Unggahan Septia Siregar [Instagram/@septiasiregar17]
Unggahan Septia Siregar [Instagram/@septiasiregar17]

Menurutnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 tak terima merek PS Store Glow hadir dengan menyerupai merek MS Glow.

Padahal, merek MS Glow terdaftar di Dirjen HAKI sebagai merek minuman serbuk, bukan produk kecantikan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dukung PS Glow, Sindir Pendukung Shandy Purnamasari: Belain Karena Dibayar!

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar menjelaskan.

Founder MS Glow Aesthetic Clinic: Dewa Gede Adiputra, Kadek Maharani Kemala Dewi, Shandy Purnamasari, dan Gilang Widya Pramana. [Instagram]
Founder MS Glow Aesthetic Clinic: Dewa Gede Adiputra, Kadek Maharani Kemala Dewi, Shandy Purnamasari, dan Gilang Widya Pramana. [Instagram]

MS Glow memang memiliki produk kosmetik, namun yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda. Sementara yang dijual dan diiklankan adalah merek yang terdaftar sebagai minuman.

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," bebernya.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," sambungnya menjelaskan.

Merasa PS Store Glow tak menyalahi aturan, pihaknya pun mengajukan gugatan balik di PN Surabaya. Hal itu semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.

Baca Juga: Septia Siregar Dituding Blokir Akun IG Shandy Purnamasari Imbas Kasus PS Glow vs MS Glow

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," tegasnya.

Diketahui, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menggugat PS Glow lebih dulu di PN Medan. Gugatan itu dimenangkan MS Glow.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI