Tiara Marleen Terancam 4 Tahun Penjara, Pengacara Haji Faisal: Berkas Bakal Dikirim ke Kejaksaan

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 17 Juli 2022 | 10:10 WIB
Tiara Marleen Terancam 4 Tahun Penjara, Pengacara Haji Faisal: Berkas Bakal Dikirim ke Kejaksaan
Tiara Marleen. (Instagram/tiara_marleen1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keseriusan Haji Faisal memberikan efek jera pada Tiara Marleen terbukti. Mertua Vanessa Angel itu ogah damai dan memantau pergerakan kepolisian di Polres Metro Depok, tempat ia melapor.

Terkini, Sandy Arifin, pengacara Haji Faisal mendapat kabar baik dari kepolisian. Berkas laporan kliennya atas Tiara Marleen dikirim ke kejaksaan. 

"Minggu depan dapat informasi, berkas akan dikirim ke kejaksaan, untuk kemudian akan ada pemeriksaan tambahan dan beberapa saksi yang diperiksa," kata Sandy Arifin di rumah Haji Faisal, Srengseng, Jakarta Barat pada Sabtu (16/7/2022).

Haji Faisal bersama keluarga dan pengacara Sandy Arifin di kediamannya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Sabtu (16/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Haji Faisal bersama keluarga dan pengacara Sandy Arifin di kediamannya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Sabtu (16/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Setelah berkas lengkap dan semua saksi diperiksa, dokumen tersebut akan diserahkan ke pengadilan. Ini berarti semakin dekat bagi Tiara Marleen untuk disidang.

Baca Juga: Hampir Setahun Berseteru, Haji Faisal Siap Damai Dengan Doddy Sudrajat dengan 1 Syarat!

"Itu adalah bukti keseriusan opa, oma, dan kita kuasa hukum bahwa kita memang melindungi Gala," jelas Sandy Arifin.

Sandy Arifin mewakili Haji Faisal bahkan tidak ragu meminta Tiara Marleen dihukum maksimal.

Haji Faisal [Rena Pangesti/Suara.com]
Haji Faisal [Rena Pangesti/Suara.com]

"Kami minta terlapor dihukum seberat-beratnya," ucap pengacara Haji Faisal ini.

Dalam laporannya, Haji Faisal memperkarakan dugaan pencemaran nama baik. Si biduan mengatakan, Vanessa Angel hamil di luar nikah.

Atas laporan Haji Faisal, Tiara Marleen dijerat dengan beberapa pasal. Diantaranya pasal 27 UU ITE, kemudian 310 311 tentang penghinaan dan fitnah.

Baca Juga: Tiara Marleen Disuruh Minta Maaf ke Gala: Tunggu Besar Lama Banget, Mudah-mudahan Umur Aku Panjang

Tiara Marleen mendatangi Polres Depok untuk bermediasi dengan Haji Faisal, Jumat (1/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Tiara Marleen mendatangi Polres Depok untuk bermediasi dengan Haji Faisal, Jumat (1/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

 "Ada pasal tentang fitnah terhadap orang meninggal begitu ya, masih sama," kata AKBP Yogen Heroes, Kasat Reskrim Polres Depok, 14 Juni 2022.

Terkait dengan deretan pasal tersebut, Tiara Marleen Terancam maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Apa yang dilakukan keluarga Haji Faisal sebagai efek jera bukan hanya kepada Tiara Marleen. Tapi juga orang-orang yang mau mengusik keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI