2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa?

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:59 WIB
2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa?
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nindy Ayunda dan Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan atas kasus penyekapan mantan sopirnya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (15/7/2022). Namun keduanya absen dari pemeriksaan.

Ini bukan kali pertama Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra absen dalam pemeriksaan. Sebelumnya, mereka yang ditetapkan sebagai terlapor dan saksi juga mangkir.

"Dari hasil koordinasi dengan Pak Kanit, Nindy Ayunda dan Dito hari ini mangkir" kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Iptu Niken Lestari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Terkait mangkirnya Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, akankah dua sejoli ini bakal dijemput paksa? Menjawab hal tersebut, Iptu Niken Lestari masih menunggu proses selanjutnya.

Baca Juga: Nindy Ayunda Mangkir dari Pemeriksaan, Nikita Mirzani Nyinyir: Polisi, Jemput Paksa Dong!

"Nanti kita tunggu hingga dua hari ke depan ya terkait prosesnya," ujar Iptu Niken Lestari.

Sebelumnya, AKP Rifaizal Samual, Kanit Krimum Jakarta Selatan telah mengonfirmasi jika Nindy Ayunda dan Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan.

"Mereka mangkir pemanggilan kedua," kata AKP Rifaizal Samual.

AKP Rifaizal Samual menerangkan informasi ini diterimanya dari pengacara Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra.

"Berdasarkan keterangan dari lawyer yang bersangkutan, menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Kasus Penyekapan eks Sopir, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Polisi

Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Ia melaporkan Nindy selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI