Suara.com - Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terkait penggunaan merk dagang MS Glow. Dalam putusannya, MS Glow harus membayar Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. Selain ganti rugi, MS Glow juga diperintahkan untuk berhenti produksi.
Perseteruan merek dagang PS Glow dan MS Glow memang tengah jadi sorotan publik. Tak sedikit pertanyaan tentang sejarah MS Glow yang didirikan oleh Maharani Kemala Dewi dan Shandy Purnamasari itu. Yuk langsung saja disimak tentang kapan MS Glow berdiri berikut ini.
Kapan MS Glow Berdiri?
MS Glow merupakan brand kecantikan yang berada di satu lini di bawah naungan PT. Kosmetika Cantik Indonesia. Berdiri sejak tahun 2013, MS Glow adalah singkatan dari Magic For Skin untuk menggambarkan sebuah produk glowing di Indonesia.
Baca Juga: Kalah Gugatan, Bos MS Glow: Beginikah Hukum Indonesia
Nama MS Glow juga diambil dari 2 huruf depan pendirinya yakni Maharani Kemala Dewi dan Shandy Purnamasari. Sejauh ini klinik kecantikan MS GLOW sudah ada 14 cabang di kota-kota besar di Indonesia.
Kekinian, MS Glow telah berkembang menjadi skincare, bodycare dan cosmetic yang punya agen serta member resmi di seluruh Indonesia bahkan merambah mancanegara. Sementara itu kantor pusat MS GLOW sendiri berlokasi di di Jalan Komud Abdurrahman Saleh, Kel. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang, Prop. Jawa Timur.
Sejarah Berdirinya MS Glow
Kisah awal berdirinya MS Glow bermula dari Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari yang berjualan barang milik orang lain secara online. Semuanya pun berjalan lancar sampai pada satu titik, perkembangan bisnis tersebut mulai lambat dalam hal inovasi serta sulitnya meluaskan wilayah penjualan.
Hingga akhirnya Maharani dan Shandy memutuskan bekerja sama untuk membuat produk milik mereka sendiri yang kemudian diberi nama MS Glow. Keputusan keduanya untuk membuat brand sendiri bukanlah perkara mudah karena banyak rintangan yang menghadang serta risiko yang harus ditanggung.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Jessica Iskandar Ditipu Belasan Miliar Rupiah
Salah satu rintangan tersebut adalah saat mereka ingin melakukan kerja sama dengan pabrik hingga diharuskan menyediakan dana minimal Rp 1 miliar. Setelah menjual banyak aset, keduanya pun bisa memenuhi tuntutan uang Rp 1 miliar itu.
Usai masalah pabrik seleesai, mereka masih harus mengurus legalisasi nama brand, kemasan dan tentunya sertifikasi BPOM(Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Sudah beberapa tahun berlalu, kini omset keuntungan MS Glow disebut sudah mencapai milyaran rupiah. Hal tersebut bisa tercapai karena MS Glow sudah memiliki lebih dari 18 distributor dan 4.000 reseller di seluruh indonesia.
Kontributor : Trias Rohmadoni