Namun setelah berbagai transaksi dilakukan, Jedar menemukan kejanggalan. Steven tak lagi mengirim uang pembagian keuntungan seperti saat menitipkan 1 Toyota Alphard dan Mini Cooper. Bahkan Steven yang sempat menjanjikan uang Rp 9,85 miliar ternyata hanya mengirim bukti transfer palsu. Jedar pun juga tak mengetahui nasib 11 mobil mewah yang dititipkan pada Steven.
3. Jedar Polisikan Steven
Sadar jadi korban penipuan, Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Steven dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kekinian, laporan Jedar sudah diproses dengan beberapa saksi telah dimintai keterangan. Sementara itu Steven sendiri kabarnya masih berada di Singapura.
"Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Saya yakin, Indonesia negara hukum. Maka saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku agar bisa segera bertanggung jawab dan tidak ada korban lain di kemudian hari," ucap Jedar.
Kontributor : Trias Rohmadoni