Suara.com - Petugas dari Polres Serang Kota pada Kamis (14/7/2022) menggeledah rumah Nikita Mirzani untuk mencari barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik. Saat penggeledahan, Nikita tak berada di lokasi dan diwakili oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Fitri memastikan penggeledahan rumah Nikita Mirzani kemarin berjalan dengan lancar. Dia pun membantah kabar yang menyebut polisi marah-marah saat penggeledahan.
"Kalau ada berita polisi marah-marah, jangan suka provokasi, tidak ada yang marah-marah," kata Fitri Salhuteru di Instagram Stories, Kamis (14/7/2022).
Fitri mewakili tuan rumah bersikap kooperatif selama penggeledahan. Sehingga, polisi jalani tugasnya tanpa hambatan apa pun.
Baca Juga: Rumah Digeledah, Anak Nikita Mirzani Nangis karena Takut iPad Miliknya Dibawa Polisi
"Dengan ramah mereka datang ngobrol lama dengan saya," ujar dia.
"Kok sampai lama di dalam rumah? Memang benar karena harus ngeprint surat penyitaan barang bukti yang harus ditandatangani," kata Fitri lagi.
Sementara, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto telah membenarkan penggeledahan rumah Nikita Mirzani. Penggeledahan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.
David bersama tim melakukan kewajibannya sekira pukul 12.00 WIB.
"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit iPad milik tersangka NM dan telah dilakukan penyitaan," kata Nugroho Arianto.
Baca Juga: Didatangi Polisi Saat Ibu Tak Ada di Rumah, Anak Nikita Mirzani Syok Sampai Gemetaran
Nugroho Arianto menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Untuk melakukan penggeledahan, Polresta Serang Kota telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penyidik juga telah melengkapi dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan.